PERSYARATAN CALON PETUGAS REGSOSEK
1.
Diutamakan
berpendidikan tamat SMA/sederajat;
2.
Diutamakan
berumur 18 s.d. 50 tahun;
3.
Bersedia
bekerja terikat kontrak dengan jangka waktu 1 bulan (15 Oktober – 15 November
2022);
4.
Memiliki
Rekening BSI yang masih aktif
5.
Bertugas
sesuai dengan kecamatan tempat tinggal/domisili
6.
Sehat
jasmani dan rohani, Bebas Narkoba, tidak dalam keadaan hamil
7.
Bagi
Wanita berstatus kawin, melampirkan surat ijin dari suami
8.
Diutamakan
telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan/booster;
9.
Memiliki
email aktif; dan
10.
Memiliki,
menguasai, dan dapat menggunakan gadget/tablet/ smartphone, dengan
spesifikasi:
· Jenis HP: Android
· Versi Minimal: 5.0 (Lolipop)
· RAM Minimal: 4 GB
· Internal Memory: Free space minimal 4 GB
· Memiliki Internal GPS
· Kamera berfungsi dengan baik.
11.
Disiplin
dan berkomitmen;
12.
Mampu
berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin;
13.
Mampu
bekerja, baik sebagai petugas pemeriksa dan pengawas (bagi PML) atau sebagai
petugas pendataan (bagi PPL);
14.
Mampu
bekerjasama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama PML, pegawai BPS, Aparatur
Desa/Kelurahan, Ketua/Pengurus SLS, tokoh agama dan tokoh masyarakat,;
15.
PNS,PPPK,
Pegawai dengan perjanjian Kontrak Tidak Diperkenankan
16.
Mampu
berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;
17.
PPL
diutamakan dari mitra statistik yang sudah berpengalaman dengan sensus/survei
BPS, dan diprioritaskan berasal dari penduduk lokal setempat;
18.
Bersedia
mengikuti kegiatan pelatihan petugas Pendataan Awal Regsosek;
Bagi yang memenuhi kriteria di atas, dapat melakukan registrasi dimulai tanggal 12 s/d 15 September 2022 dengan mengisi link di bawah ini :
1. SOBAT BPS klik disini
2. Mengupload berkas dan Syarat yang dibutuhkan klik disini
3. Format berkas dan syarat yang dibutuhkan klik disini
Untuk Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui media sosial BPS Kabupaten Aceh Timur.