Pendataan Potensi Desa (Podes)
merupakan kegiatan mengumpulkan data
dan informasi tentang potensi
spesifik yang dimiliki oleh semua wilayah hingga tingkat terkecil (small areas). Data Podes merupakan
bahan yang penting bagi perencanaan, implementasi, pengendalian, dan evaluasi pembangunan
daerah secara umum atau bahkan secara spesifik menurut wilayah tertentu.
Data hasil Pendataan
Potensi Desa (Podes) hingga saat ini merupakan sumber data tematik berbasis
wilayah yang mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah
setingkat desa di seluruh Indonesia. Data Podes tersebut dapat diolah sehingga dihasilkan
informasi penting berbasis wilayah untuk berbagai keperluan oleh berbagai pihak
yang membutuhkan. Sebagai contoh, data Podes digunakan untuk identifikasi
tipologi wilayah misalnya perkotaan-perdesaan, pesisir nonpesisir, tertinggal-nontertinggal,
dan sebagainya. Sejalan dengan perkembangan jaman, kebutuhan terhadap data dan
informasi kewilayahan hingga wilayah terkecil dirasakan semakin beragam dan
mendesak untuk bisa dipenuhi bagi konsumen data.
Podes telah dilaksanakan
sejak tahun 1980. Pengumpulan data Podes dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam
kurun waktu 10 tahun. Podes dilakukan 2 tahun sebelum pelaksanaan sensus untuk
mendukung pelaksanaan sensus. Pada tahun berakhiran ‘1’, Podes dilaksanakan
untuk mendukung Sensus Pertanian yaitu identifikasi wilayah konsentrasi usaha pertanian
menurut sektor dan subsektor. Pada tahun berakhiran ‘4’, Podes dilaksanakan
untuk mendukung Sensus Ekonomi dalam rangka identifikasi usaha menurut sektor
dan subsektor. Pada tahun berakhiran ‘8’, Podes dilaksanakan untuk mendukung
Sensus Penduduk yaitu untuk identifikasi wilayah permukiman baru.
Pada pelaksanaan
Podes 2014 yang lalu terdapat sebanyak 3 (tiga) jenis kuesioner, yaitu
kuesioner desa, kuesioner kecamatan dan kuesioner kabupaten/kota. Kuesioner
desa mencakup variabel keterangan umum desa/kelurahan, kependudukan dan
ketenagakerjaan, perumahan dan lingkungan hidup, bencana alam dan mitigasi
bencana alam, pendidikan dan kesehatan, sosial budaya, hiburan dan olahraga, angkutan,
komunikasi, dan informasi, penggunaan lahan, ekonomi, keamanan, program
pemberdayaan masyarakat, otonomi dan keterangan pemerintah desa/kelurahan. Kuesioner
kecamatan mencakup variabel keterangan umum kecamatan, fasilitas perlindungan
sosial, keamanan, situs/bangunan bersejarah, daya tarik wisata, sarana
transportasi dan ekonomi, lembaga non profit, antisipasi/mitigasi bencana alam
dan pelestarian lingkungan, dan Keterangan aparatur kecamatan. Sedangkan untuk
kuesioner kabupaten variabel yang dikumpulkan adalah Keterangan umum
kabupaten/kota, pertambangan, industri, perhubungan, politik, keamanan, dan
kerawanan, antisipasi/mitigasi bencana alam, serta keterangan aparatur
pemerintah kabupaten/kota.
Lalu bagaimana dengan
kegiatan Pendataan Podes 2018?
Sedikit
bocoran nih, Pendataan Podes 2018 di Kabupaten Aceh Timur akan melibatkan 513
desa definitif dan 1 Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang akan dicacah
menggunakan kuesioner desa, 24 kecamatan yang akan dicacah menggunakan
kuesioner kecamatan serta 1 kuesioner kabupaten yang ditujukan kepada bupati
atau pejabat terkait sebagai responden. Mau tahu lebih lengkapnya?
Yuuuk...saksikan Sosialisasi Pendataan Podes (Podes) 2018 live di akun Youtube
BPS: BPS Statistics pada kamis, 19 April 2018 pukul 09.00 WIB. Jangan lupa
ya...